MEMBANGUN DESA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU MASYARAKAT DESA KEDANYANG MAJU

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

30 Juli 2013 01:33:33  Administrator  286 Kali Dibaca 

BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak:

a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;

b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak:

a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

b. Mengajukan pertanyaan;

c. Menyampaikan usul dan pendapat;

d. Memilih dan dipilih; dan

e. Memperoleh tunjangan.



Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa:

Ketua

Sekretaris

Anggota

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

31 Oktober 2021 | 210 Kali
Persyaratan Permohonan KIA
31 Oktober 2021 | 222 Kali
Persyaratan Pindah Datang/Keluar
31 Oktober 2021 | 198 Kali
Cetak Akta Kelahiran / Akta Kematian
31 Oktober 2021 | 189 Kali
Persyaratan Akta Kematian
31 Oktober 2021 | 202 Kali
Persyaratan Akta Kelahiran
31 Oktober 2021 | 214 Kali
Persyaratan Cetak Ulang / Perubahan Kartu Keluarga
12 Oktober 2021 | 200 Kali
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
24 Agustus 2016 | 628 Kali
Struktur Organisasi
01 Mei 2014 | 588 Kali
Kelompok Tani
01 Mei 2014 | 454 Kali
RT RW
30 Juli 2013 | 411 Kali
Geografis
21 April 2014 | 380 Kali
KARANG TARUNA
26 Agustus 2016 | 377 Kali
Wilayah Desa
01 Mei 2014 | 297 Kali
PKK Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
24 Agustus 2016 | 172 Kali
Data Desa
01 Mei 2014 | 183 Kali
LKMD Lembaga Kemasyarakatan Desa
30 Juli 2013 | 233 Kali
POSYANDU
31 Oktober 2021 | 198 Kali
Cetak Akta Kelahiran / Akta Kematian
24 Agustus 2016 | 262 Kali
Visi dan Misi
30 Juli 2013 | 286 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
31 Oktober 2021 | 202 Kali
Persyaratan Akta Kelahiran

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Desa Kedanyang RT.001RW.002 Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik
Desa : Kedanyang
Kecamatan : Kebomas
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61124
Telepon : 03199100161
Email : Pemdeskedanyang@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:36
    Kemarin:33
    Total Pengunjung:31.561
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:10.90.250.4
    Browser:Mozilla 5.0